komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal selama mataram dan diduga melanggar aturan siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.
stasiun tv dan memperoleh teguran tertulis serta menerima kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi dan hanya menghadirkan Satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, pada mataram, sabtu.
ia menungkapkan, menurut hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan web bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram dan tv9.
itu namanya web blocking time, katanya.
Informasi Lainnya:
- Bagaimana melakaukan Promosi
- Tips dalam melakukan promosi
- Tips dalam melakukan promosi
- Tips dalam melakukan promosi
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan situs siaran dan disponsori audien pilkada selama jenis blocking time maupun blocking segmen supaya kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. demikian serta melalui web dialog interaktif ataupun debat, tak bisa diselenggarakan jika hanya menghadirkan Satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb mengenai web siaran pemilu, ujarnya.
kpid ntb, papar sukri, juga melayangkan teguran kepada metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey serta jajak masukan tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat pada masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab ingin menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,tutur sukri.
hingga sekarang, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran pada daerah ini dan berkaitan dengan website siaran pemilu. beberapa diantaranya telah melayani teguran lebih dari alternatif, juga pasti saja akan merupakan catatan kpid ntb agar menyerahkan sanksi yang lebih berat lagi.
kalau masih ada dan lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap ingin melaporkan tersebut untuk akumulasi selama mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan sampai rekomendasi tidak baik memperoleh perpanjangan izin siaran selama masa depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran pada ntb memperbaiki peran juga fungsinya pada menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi pada daerah ini.