Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.

yang telah disepakati baru dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri pada negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh dalam peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan untuk kedua kalinya rabu kemarin guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sederat poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang dan simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin merupakan representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didebatkan, kami mencari `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, katanya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya mampu dalam batam serta jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.

kementerian dalam negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh.

bendera dan lambang aceh agar berbagai pihak, sementara suara adzan cuma kepada orang islam (masyarakat aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.