legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum pasti masyarakat mau terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan dengan perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, pada palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan penduduk selama desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.
pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sesungguhnya masih selama proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan disediakan warga dengan pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur penduduk barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.
ia menerangkan dari hasil rapat tahu masukan antara masyarakat serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus serta mengerjakan pengecekan pada lapangan.
pembentukan tim itu berdasarkan permintaan penduduk dan akan berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah sesuai hak guna upaya-upaya (hgu).
masyarakat juga berjanji tak akan meributkan sengketa lahan tersebut manakala areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat maka harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota pada 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.