legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu warga ingin terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan melalui perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga di desa sikan, sikoi, hajak dan kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan melalui jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya baru pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan warga dengan pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur masyarakat barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga akan repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan dari hasil rapat pergi ke pendapat diantara penduduk juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan selama lapangan.
pembentukan tim itu berdasarkan permintaan warga dan hendak semua bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah sesuai hak untuk upaya-upaya (hgu).
masyarakat juga berjanji tidak ingin meributkan sengketa lahan itu jika areal pt agu batang telah pas hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengambil lahan penduduk dengan begini harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tidak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral dan objektif melaksanakan sengketa lahan.