DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak kehadiran bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak sesuai melalui uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh atau uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta pernah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait keberadaan bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif dan legislatif telah sepakat tak akan memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya akan memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh agar menyewa komitmennya agar tak bekerja sama serta berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami mau panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 supaya meminta komitmennya terkait adanya bawaslu aceh dan dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen dan diselenggarakan dpr aceh sebab mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga sudah sudah dibahas dalam komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan dalam jakarta beberapa waktu kemarin, papar dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, papar dia, kaum bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan dan diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya serta tetap melantik anggota dan mereka rekrut. maka, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.