Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah dengan kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal info juga komunikasi umum mau terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional serta badan penyelenggara garansi sosial terhadap masyarakat.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, di diskusi publik dalam universitas pekalongan, selasa, mengatakan bahwa uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 juga mau mulai dijalankan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs telah disosilisasikan selama warga melalui kegiatan diskusi publik, dialog interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh karena tersebut, aktifitas solisialisasi ini akan terus digiatkan agar warga membeli Informasi dan jelas pada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, katanya.

ia menyampaikan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah mau memberikan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal bermanfaat dalam pelaksanaan sjsn, yaitu perihal asas, lokasi, serta prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, faedah, juga keadilan sosial kepada seluruh rakyat indonesia, dan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, katanya.

selain tersebut, papar dia, sjsn diadakan menurut sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial yang dipakai untuk pengembangan website serta kepentingan audien.

ia mengatakan bahwa berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan mau menyelengarakan website garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan selama web jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, dan garansi kematian, katanya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menyampaikan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tidak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya pada pihak programnya saja. mau sementara, kami dijadikan badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn dan sudah menyosialisasikan, katanya.