YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh, untuk kebaikan semua pihak.

daripada mendagri pada qanun tersebut maka mengajukan usulan revisi kepada pasal 4 serta pasal 17 selama qanun itu, kata ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud selama ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud selama ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna kesukaan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin perak murah - perak murah - cincin tunangan murah - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit dan bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara juga ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan serta ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan seluruh suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta kebutuhan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami berharap usulan perihal bendera serta lambang aceh supaya mampu dipertimbangkan dengan mendagri untuk masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.