Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang setelah gagal dalam rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi mau dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, kepada antara pada jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya pada kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus sebab mencari perlawanan daripada susno dan susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jawa Barat pada jam 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno pas dengan perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja pas melalui perintah undang-undang. jadi kami tetap mau mengerjakan eksekusi, ujarnya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, jumlah susno sendiri serta kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai kepala badan reserse serta kriminal melalui menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan jumlah arowana.

pengadilan dan menyatakan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat pada 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah agar menggarap penahanan.